JAKARTA, HOLOPIS.COM Korlantas Polri meminta masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu atau dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang habis saat cuti bersama Idul Fitri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, Korlantas akan memberikan waktu sampai dengan maksimal 17 Mei atau SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku.

“Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri, Rabu (11/5).

Yusri mengatakan, untuk sementara waktu ini, pihaknya akan memprioritaskan mereka yang masuk dalam kategorial masa berlaku sudah habis. Untuk mekanismenya pun tetap sama seperti pengurusan pada umumnya.

“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya, kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” jelasnya.

Yusri kembali mengingatkan, masyrakat bisa memanfaatkan dispensasi ini atau mereka nantinya bisa kerepotan karena SIM mereka dinyatakan tidak berlaku.

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin (diperpanjang). Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi,” imbaunya.