JAKARTA, HOLOPIS.COM – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah masuk akhir masa berlakunya selama masa Lebaran 2022, akan diberikan dispensasi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk diperpanjang hingga 17 Mei 2022.
Dispensasi yang diberikan. untuk masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei.
“Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, Selasa (10/5).
Untuk mekanisme perpanjangan SIM, masih tetap sama dengan yang sudah berjalan. Bisa juga dilakukan melalui, aplikasi SINAR.
“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” jelasnya.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” sambungnya.
Untuk itu, masyarakat bisa memanfaatkan masa dispensasi tersebut. Karena, jika sudah lewat tanggal yang sudah ditentukan maka harus membuat SIM baru.
“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi,” katanya.