JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu instruksi resmi dari Kemenpan RB apabila akan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama hari raya Idul Fitri berakhir.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya menunggu surat edaran sebagai pegangan mereka ketika ASN melaksanakan WFH dengan alasan usai mudik.
“Kemendagri akan menunggu SE resmi dari KemenPAN-RB sebagai dasar tindak lanjut untuk kebijakan internal Kemendagri,” kata Benni, Sabtu (7/5).
Bahkan, untuk WFH bagi ASN pemerintah daerah, Benni mengatakan bahwa surat edaran dari KemenPAN-RB itu itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah terkait kebijakan WFH.
“Kemudian untuk pemerintah, seperti yang terdahulu. Pembina kepegawaian di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat berpedoman langsung pada SE MenPAN-RB,” tukasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sendiri sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan usul dari Kapolri untuk memberlakukan WFH demi menghindari kepadatan saat arus mudik lebaran.
Tjahjo menghimbau kepada seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh aparatur sipil negara selama sepekan mulai Senin (9/5).
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.
“WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19,” katanya.