JAKARTA, HOLOPIS.COM – Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait gugatan Judicial Review Undang-Undang (UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sekjen KSPI Ramidi Abdul Majid, UU tersebut secara proses pembentukannya cacat secara hukum.
Uji materil di MK sendiri sudah masuk ketiga, sedangkan untuk Uji formil baru mau masuk sidang pertama.
Buruh Kembali Demo Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.