JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (perpres) tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam perpres bernomor 62/2021, Jokowi membentuk dewan penasihat otorita IKN.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara,” dalam pasal 20, Rabu (4/5).

Nantinya Jokowi akan menunjuk sendiri siapa yang akan menjadi dewan penasihat otorita IKN. “Ditetapkan oleh Presiden,” bunyi pasal 20 ayat 2.

Dalam Perpres itu dijelaskan Otorita IKN punya tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN. Bukan cuma itu, otorita juga melakukan penyelenggaraan, pemerintahan daerah khusus IKN dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Lalu struktur organisasi otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita yang memiliki wakil. Kemudian perangkat otorita IKN terdiri dari sekretaris, deputi, dan unit satuan kerja hukum dan kepatuhan otorita IKN.

“Diatur dalam peraturan Kepala Otorita IKN,” dalam pasal 5.

Kemudian untuk persiapan, pembangunan hingga pemindahan IKN, Jokowi meminta agar Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono memberikan laporan 2 bulan sekali. Aturan itu berlaku Perpres itu diteken pada 16 April 2022.