JAKARTA, HOLOPIS.COM Analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi (TV) analog tahap I, sudah mulai dilakukan sejak 30 April 2022 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tahap pertama ini, akan ada 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau Sabtu malam,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate (29/4).

ASO sendiri adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. Pasal 72 angka 8.

UU tersebut menyebutkan, bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan dua tahun sejak dimulainya UU tersebut.

Seluruh Infrastruktur multiplexing (MUX/penyelenggara siaran digital) pada wilayah ASO tahap I di 166 kabupaten/kota, dipastikan Menkominfo telah selesai dibangun.

Sementara itu, untuk ASO tahap II dan III, dikatakannya masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing yang tugasnya diambil alih oleh Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Sebagi informasi, TVRI diberi mandat untuk menyelesaikan pembangunan 17 infrastruktur multiplexing, dan Kementerian Kominfo akan menyelesaikan sisanya.