JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengakui pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Firli menjelaskan, bahwa penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” kata Firli saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Firli mencontohkan, apabila terdapat pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara namun alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.

KPK tidak boleh menyebut keterlibatan seseorang jika tidak ada bukti yang cukup. Hal itu, kata Firli, demi adanya kepastian hukum.

“Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut,” ungkap Firli.

“Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan,” sambungnya.