HOLOPIS.COM – Selama hampir dua tahun pemerintah melarang masyarakat melakukan aktivitas mudik. Namun, tahun ini pemerintah akhirnya mencabut aturan larangan mudik seiring situasi pandemi Covid-19 yang kian membaik.
Hal ini disambut baik masyarakat karena aktivitas mudik telah menjadi tradisi menjelang Lebaran di Indonesia.
Mudik merupakan aktivitas yang dilakukan oleh para perantau atau pekerja migran untuk kembali ke kampung halamannya. Istilah “mudik” diduga kuat berasal dari bahasa Jawa “mulih dilik” berarti pulang sebentar. Pun ada yang menyebutkan mudik bersumber dari kata “udik”, artinya kembali ke asal.