JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ade Yasin terjaring OTT sehari setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin.
ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK. Hal ini juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. OTT digelar pada Selasa (26/4) hingga Rabu (27/4) pagi.
“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” ujarnya.
Ali menyebut, penyidik juga tak hanya menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.
“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ucapnya.