JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akhirnya menangkap bos DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soetta pada minggu malam lalu. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.

“Kalau tidak salah Daniel yah. Daniel Abe,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/4).

“Kemarin minggu malam ya,” ujar Whisnu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.