JAKARTA, HOLOPIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida selaku istri dan Rizqi Aulia Rahmi, anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi di perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara MA.

“Hari ini (25/4) pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/4).

Ali menjelaskan, Tin Zuraida merupakan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Sementara, Rizqi Aulia Rahmi berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Sayannya, Ali enggan memberi rincian pertanyaan yang akan ditanyakan kepada keduanya. Namun, Ali memastikan, keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK JL Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh eks Sekretaris MA Nurhadi. Setelah itu, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

“Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Namun, Nawawi belum memastikan kapan status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, KPK akan segera mengupayakan pengumuman kasus tersebut ke publik.

“Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin,” tuks Nawawi.

Nurhadi dan mantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.