HOLOPIS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengagendakan sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus kerumunan yakni Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab. Dalam persidangan ini, majelis hakim PN Jaktim akan menggelar pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, bahwa sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
“Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB,” kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Sama seperti sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Alex mengatakan PN Jakarta Timur tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui internet. Namun pihak PN Jaktim hanya menyediakan tayangan Zoom Streaming di layar monitor di depan lobi mereka untuk keperluaran monitoring oleh awak media.
Sebelumnya pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Kedua nama tersebut diketahui dicopot dari jabatannya masing-masing karena imbas dari kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ketika acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang berlangsung di Jl KS Tubun. []
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.