Minggu, 12 Januari 2025

Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Wajibkan Vaksin Covid-19 Halal

JAKARTA, HOLOPIS.COMMahkamah Agung memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Putusan tersebut membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi muslim.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari situs MA, Jumat (22/4).

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh ketua majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk.

Halal sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.

MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia– dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah, terang MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Sementara itu, menyangkut permasalahan status kehalalan vaksin yang ditetapkan oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan dua fatwa.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral