Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizFSPMI Ingatkan Pengusaha Bayar THR Buruh Tepat Waktu

FSPMI Ingatkan Pengusaha Bayar THR Buruh Tepat Waktu

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengingatkan kepada perusahaan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya adalah H-7 hari raya.

“Sesuai kalender, hari raya jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. Dengan demikian, selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 25 April, perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada buruhnya,” ujar Riden dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/4).

Riden mengimbau, jika memang sudah ada, tidak perlu menunggu hari Senin untuk membayarkan THR. Hari ini pun perusahaan bisa mencairkan THR buruh. Lebih cepat lebih baik.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran,” ujarnya.

Adapun besaran THR sekurang-kurangnya adalah 1 bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Sedangkan jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka nilai THR yang diberikan bersifat proporsional.

Pemberian THR, kata Riden, juga harus diberikan kepada buruh yang di PHK H-30 sebelum hari raya. Termasuk, buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK, meski prosesnya sudah berlangsung lebih dari H-30.

“Buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK tetapi belum ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, THR beserta upahnya harus tetap dibayarkan,” tegas Riden.

“Misalnya buruh GS Battery di Semarang yang di PHK sejak tahun lalu dan saat ini masih dalam proses penyelesaian, maka perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar hak buruh yang biasa diterima, seperti upah dan THR,” jelasnya.

Hal ini mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan. Bahwa selama proses penyelesaian PHK masih berlangsung dan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka perusahaan berkewajiban untuk tetap membayar hak-hak yang biasa diterima buruh.

Riden juga meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan yang optimal dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan THR.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan agar H-7 nanti semua buruh di Indonesia sudah mendapatkan THR,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Jokowi Harap Smelter PT Amman Jadi Multiplayer Effect bagi NTB dan Indonesia

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi pembangunan smelter atau pabrik pengolahan hasil tambang oleh PT AMMAN Mineral Internasional Tbk yang ada di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Awal Pekan, Harga Emas Antam Masih Stagnan di Level Rp 1.455.000 per Gram

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan awal pekan ini, Senin 23 September 2024.

AMMAN Resmikan Smelter Tembaga Perdana Terbesar di Indonesia, Murni Milik Pengusaha Lokal

Menteri ESDM (Energi, Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perusahaan PT Amman Minteral Internasional menjadi perusahaan yang berani membangun smelter hasil tambang tembaga di Indonesia.

Awal Pekan, Harga Emas di Pegadaian Kompak Mandek

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan awal pekan ini, Senin 23 September 2024.