JAKARTA, HOLOPIS.COM Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila melarang keras para pengurus dari pusat hingga tingkatan daerah memungut THR kepada masyarakat maupun pengusaha.

Sikap Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) tertuang dalam surat tertanggal 21 April 2022. Surat ini bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi.

Surat itu ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekjen Arif Rahman. Instruksi ini ditujukan kepada Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Pemuda Pancasila dengan tembusan MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional hingga Bidang P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.

Salah satu poin dari surat ini yakni melarang pengurus Pemuda Pancasila di seluruh tingkatan meminta pungutan THR Lebaran 2022. Apabila kedapatan, MPN Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha,” tulis petikan surat instruksi tersebut.

Berikut ini isi surat larangan pungutan THR kepada seluruh pengurus Pemuda Pancasila:

Pertama-tama kami mendo’akan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pungutan Uang / Proposal untuk THR kepada masyarakat / pengusaha.

Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.

Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sebagaimana diketahui, surat yang berisikan instruksi larangan memungut THR tersebut terbit seiring adanya sejumlah pengurus tingkat ranting Ormas Pemuda Pancasila berisikan permintaan dana THR menjelang Lebaran 2022 yang membuat heboh masyarakat.