JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah dikabarkan mulai mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), TNI, POLRI, pejabat negara, dan pensiunan pada hari ini, Jumat (22/4).
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Sri Mulyani mengatakan, bahwa pencairan dana THR PNS akan dimulai pada H-10 atau 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri. Dalam hal THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan hari raya terjadi, maka THR tetap bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Tentu kita berharap bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers Sabtu (16/4).
Seperti diketahui, pemerintah memang belum menetapkan tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal, dan baru baru akan dilakukan ditetapkan dalam sidang isbat yang digelar pada 1 Mei 2022 mendatang.
Namun sejumlah organisasi masyarakat (ormas) islam, seperti Muhammadiyah telah menetapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.
Ditambah dengan pernyataan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memprediksi, bahwa nantinya tidak ada perbedaan tanggal 1 Syawal, sehingga perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan berlangsung pada 2 Mei 2022.
Mengacu hal tersebut, pada tanggal 22 April 2022 ini merupakan 10 hari menjelang Lebaran. Dengan demikian, pemerintah kemungkinan sudah mulai membayarkan THR PNS 2022.