JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggasak seluruh harta benda yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tersangka kasus penipuan aplikasi, Indra Kenz.
Teranyar, penyidik telah menyita menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua Indra Kenz berinisial RP yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
“Ya sudah telah dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (20/4).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, 10 jam tangan yang telah disita itu nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Pembelian jam tersebut disinyalir merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
“Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” jelas Whisnu.
Selain itu, RP diduga juga menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK yang berasal dari penipuan aplikasi Binomo.
Sementara itu, Vanesa Khong diduga juga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke kekasihnya tersebut.
“Senilai Rp 7.8 Miliar yang diatasnamakan tersangka Vk,” imbuh Whisnu.
Diketahui, dalam kasus Binomo ini polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.