JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tepat di tanggal 21 April merupakan Hari Kartini, sebuah peringatan untuk merayakan hari Lahirnya pahlawan perempuan, Raden Ajeng Kartini, yang telah memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia untuk menimba ilmu dan memiliki cita-cita setara dengan laki-laki.
Namun, setelah sekian lama hak-hak perempuan Indonesia dalam menimba ilmu sudah setara dengan laki-laki, masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan, tak hanya dalam hubungan suami istri, tetapi juga pacaran.
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan di tahun 2020, Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.
Ini menunjukkan perlu adanya perhatian khusus untuk penanganan kasus kekerasan, serta harus adanya pemahaman masyarakat mengenai kekerasan.
Menurut Psikolog Klinis Universitas Jayabaya Sri Mulyani Nasution, perlakuan kekerasan masih banyak terjadi tak hanya dalam rumah tangga, tetapi juga dalam pasangan berpacaran. Kekerasan adalah perliaku yang disengaja oleh pelaku untuk melukai dan menyakiti korban diluar keinginannya.