JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian BUMN memastikan akan mencopot Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka kasus korupsi ekspor minyak sawit dari kursi komisaris salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pencopotan jabatan Indrasari berdasarkan putusan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, ia belum bisa memastikan kapan RUPS itu digelar.
“Itu tadi proses aja. RUPS lagi dulu, proses lah,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/4).
Arya mengatakan, pemberhentian jabatan di perusahaan pelat merah merupakan hal yang wajar terjadi pada seorang petinggi yang tersandung masalah hukum.
“Normal aja. Setiap yang terlibat pidana pasti diberhentiin kan. Pasti itu,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana yang juga menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain Indrasari, 4 petinggi perusahaan produsen minyak goreng ternama di Tanah Air juga turut ditetapkan sebaai tersangka kasus korupsi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.