JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Kesuma membenarkan bahwa adik Indra Kenz, Nathania Kesuma telah diperiksa dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung hari Rabu (20/4).
Penahanan tersebut terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Penahanan Nathania dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
“Sudah ditahan,” kata Brigjen Pol Whisnu kepada wartawan, Kamis (21/4) dini hari.
Penahanan Nathania tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan oleh tim penyidik agar proses pemeriksaan perkara lebih mudah dilakukan.
Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dari hasil penyidikan, Nathania diketahui sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atas namanya, menerima aliran dana dari Indra sebanyak Rp 9,4 miliar.