JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan kasus minyak goreng.

Apalagi saat ini sudah ada tersangka baru dari kasus minyak goreng, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

“Kali ini sudah ada tersangka, apresiasi untuk Kejaksaan RI,” kata Mardani, Selasa (19/4) malam.

Pun demikian, ia meminta agar kasus tersebut tidak menjadi dagelan baru dalam upaya penegakan hukum, apalagi menjadikan orang lain sebagai kambing hitam saja seolah ada penegakan hukum sementara penanganannya tidak substantif.

“Jangan ada kambing hitam dan jangan pencitraan,” ucapnya.

Anggota DPR RI dari Komisi II itu berharap ada transparansi proses hukum terhadap kasus tersebut sampai benar-benar tuntas. Semua pihak yang terlibat harus dijerat hukum tanpa terkecuali.

“Ke depan harus ada penyelidikan yang transparan dan adil. Lalu bongkar hingga ke akarnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mengumumkan hasil penangkapan dan proses hukum awal kepada publik terhadap penanganan kasus minyak goreng.

Ada 4 (empat) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain ; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), kemudian Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA (SMA), Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan, (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.