JAKARTA, HOLOPIS.COMDirektur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid menilai, laporan polisi terhadap Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno adalah bentuk dari tidak adanya i’tikad baik karena menuding orang lain tanpa landasan yuridis yang jelas.

Padahal beberapa kali Eddy Soeparno diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan menghapus tweet-nya agar persoalan bisa segera selesai.

“Sekelas sekjen parpol ngetwit semaunya, dikasih kesempatan untuk hapus dan minta maaf aja gengsi banget,” kata Muannas, Rabu (20/4).

Karena tidak ada i’tikad baik dan cenderung merasa tidak ada yang salah dengan dirinya, akhirnya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, sekaligus pemilik nama lengkap Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Kita serahkan semua pada proses hukum,” ujarnya.

Muannas juga memberikan peringatan kepada Eddy Soeparno dan para wakil rakyat di DPR RI agar tidak berupaya bersembunyi di balik hak imunitas yang diberikan melalui instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU MD3.

“Meski pejabat publik sekalipun punya hak imunitas katanya, tetap tak boleh sewenang-wenang main tuduh dan vonis orang,” tuturnya.

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa pada hari Selasa 12 April 2022 pekan lalu, Eddy Soeparno membuat cuitan untuk merespon penganiayaan Ade Armando di tengah aksi unjuk rasa BEM SI di depa gedung DPR RI pada hari Senin 11 April 2022.

Eddy Soeparno mendukung pengusutan kasus penganiyaan terhadap salah satu dosen FISIP UI tersebut. Namun ia tetap meminta aparat Kepolisian juga menindak tegas para penista agama dan ulama, termasuk Ade Armando yang ia sebutkan di tweetnya dengan inisial AA.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulis @eddy_soeparno.

Mendapati hal itu, Muannas Alaidid sempat memberikan somasi agar anak buah Zulkifli Hasan itu menghapus tweet-nya dan meminta maaf karena menyebut Ade Armando sebagai penista agama. Padahal sepemahaman Muannas, belum ada putusan inkrakh terhadap status penistaan agama atasnama Ade Armando.

Somasi itu dilayangkan dari MA & A Muannas Alaidid & Associates tertanggal Kamis 14 April 2022. Habib Muannas menjelaskan, surat somasi tersebut sudah dikirimkan ke Eddy Soeparno melalui alamat DPP PAN dan sudah diterima dengan bukti surat tanda terima pada Kamis 14 April 2022 lalu.

Karena tak ada respon baik dari Eddy Soeparno, akhirnya Guntur Romli mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.

Laporan Eddy Soeparno
Guntur Romli laporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.