JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian ijin ekspor minyak goreng dan berimbas pada kelangkaan di kalangan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, IWW ditetapkan bersama dengan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka yang melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi ijin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” kata Burhanuddin, Selasa (19/4).
Ketiga orang dari pihak swasta tersebut menurut Burhanuddin, kerap melakukan komunikasi dengan anak buah Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi yakni Wisnu Wardana untuk membahas mengenai ekspor yang terlarang tersebut.
“Dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga juga tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
Burhanuddin juga menegaskan, penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap ke empat orang tersangka yang telah menyebabkan harga minyak goreng di Indonesia mahal meski terkenal sebagai penghasil CPO terbesar.
Wisnu dan tersangka MPT pun hari ini akan langsung menjalani penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan kedua tersangka lainnya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mereka akan dilakukan proses penahanan selama 20 hari mendatang,” tegasnya.