JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan aturan terbaru mengenai negara yang menjadi tujuan penempatan para pekerja migran di masa pandemi.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menjelaskan, melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19.
“Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Suhartono, Selasa (19/4).
Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, ini juga turut mengatur skema penempatan para pekerja migran di 65 daerah yang telah ditentukan.
“Kami meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja,” tukasnya.
“Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan mengatakan, dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.
“Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI,” jelasnya.
Adapun 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.