JAKARTA, HOLOPIS.COM Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah, selama dua minggu hingga 9 Mei 2022.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian (18/4).

Namun, dalam perpanjangan kali ini tidak banyak perubahan yang dilakukan.

“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (19/4).

Dalam Inmendagri tersebut, tidak ada lagi wilayah yang berada di level 4. Wilayah yang masuk level 1 mulai ada peningkatan jadi 29 daerah naik 9 wilayah dari sebelumnya.

Kemudian, jumlah daerah yang berada di Level 2 turun dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.

Dua daerah PPKM Level 3 itu antara lain Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur dan Kota Serang di Banten.

Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.