JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra turut merespon kasus begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang justru menetapkan korban begal menjadi tersangka.

Gurun meminta agar kasus tersebut dihentikan, dan korban begal bernama Amaq Sinta dibebaskan dari jeratan hukum yang dialamtkan oleh penyidik dari Polres Lombok Tengah.

“Kami berharap penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta dicabut, dan kasus Amaq Sinta dihentikan,” kata Gurun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/4).

Menurutnya, tindakan perlawanan Amaq Sinta adalah dorongan psikologis yang wajar akibat adanya tindakan jahat dan perbuatan Amaq Sinta didukung oleh Undang-Undang.

“Tindakan Amaq Sinta itu konsekuensi dorongan psikologis yang wajar akibat adanya tindakan kejahatan dari orang lain, itu pembelaan darurat sangat didukung oleh Undang-Undang yakni Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Kemudian, Gurun juga menyampaikan bahwa Pasal 49 KUHP menyebutkan tidak dipidana barangsiapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

Lebih lanjut Gurun mengatakan dirinya juga sepakat dan sejalan serta mengapresiasi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menyampaikan korban begal yang ditetapkan tersangka seharusnya dilindungi.

“Kami sejalan dan sepakat dengan pernyataan Kabareskrim Polri Bapak Komjen Agus Andrianto, semestinya Amaq Sinta diberikan perlindungan hukum, kami apresiasi beliau sudah menaruh perhatian serius terhadap perkara ini,” tandasnya.

Menurutnya pernyataan yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus dijadikan perhatian dan pertimbangkan oleh Polda NTB yang saat ini sedang menangani kasus ini. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk kepemimpinan telah dijalankan dengan prinsip kemanusiaan.

“Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, patut dilaksanakan ini, pernyataan beliau kami menilai itu bentuk pernyataan kepemimpinan yang telah dijalankan dengan prinsip kemanusiaan,” pungkas Gurun.