JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri mengklaim bahwa sampai dengan saat ini mereka tidak akan menggunakan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar atura ganjil genap saat mudik lebaran nanti.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi berkilah bahwa pihaknya hanya mengharapkan masyarakat bisa mematuhi peraturan yang disiapkan untuk mengantisipasi kepadatan pemudik.

“Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar,” kata Eddy, Sabtu (16/4).

Diketahui, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik lebaran 2022. Sistem tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem one way.

Eddy juga beralasan, kebijakan ini hanya bersifat sosialisasi saja kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak akan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.

“Harapannya masyarakat cepat mengetahui dan memahami apa yang telah diatur,” imbuhnya.

Eddy kemudian tidak mau menjelaskan lebih lanjut sanksi apa yang akan digunakan ketika menemukan pengendara yang melanggar aturan Gage tersebut.

“Lebih baik kita berpikir positif masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai yang telah direncanakan,” pungkasnya.