JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gaji ke-13 bagi aparatur negara (PNS/ASN) akan diberikan pada bulan Juli 2022 mendatang.

Kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2022.

“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” paparnya dalam keterangan pers virtual, Sabtu (16/4).

Bendahara negara itu mengatakan, pemberian Gaji ke-13 di tahun ini akan dilakukan pada saat menjelang tahun ajaran sekolah yang. Hal itu bertujuan agar program bantuan gaji ke-13 dapat dipergunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan para putra/putri dari aparatur negara, seperti membeli perlengkapan sekolah dan sebagainya.

“Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja kementerian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap, agar kebijakan pemberian gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” pungkasnya.