JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengabarkan bahwa Pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 47 orang pekerja.

“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya 7 orang pengurus serikat pekerja,” kata Riden dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/4).

PHK sepihak ini dilakukan oleh perusahaan kepada para karyawannya. Dan menurut Riden, ini menyalahi aturan.

“PHK hanya keinginan sepihak dari perusahaan,” ujarnya.

Disampaikan Riden, kasus ini bermula ketika pada tanggal 31 Maret 2022, dimana para buruh yang saat itu masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK. Padahal sebelumnya, perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

“Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di-PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya ditransfer ke rekening buruh yang bersangkutan,” kata Riden Hatam Aziz.

Bagi Riden, cara semacam ini menunjukkan sikap arogan pihak perusahaan. Sekaligus semakin membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak.

“Sesuai aturan yang berlaku, semua pihak dengan segala upaya harus mencegah agar tidak terjadi PHK. Jika kemudian PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja,” tuturnya.

“Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” tambahnya.

Kemudian, Riden juga mengatakan bahwa perusahaan masih berkewajiban memberikan hak karyawannya berupa uang gaji.