JAKARTA, HOLOPIS.COM Dua orang pemuda berinsial FG dan JR diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akibat ulahnya yang nekat mengoplos tabung gas elspiji.

Dirtipidter Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan, modus kedua pelaku ini adalah dengan menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram alias nonsubsidi.

“Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan elpiji dari subsidi 3 kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram,” kata Pipit (13/4).

Pelaku yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta dan Bekasi ini menurut Pipit, dilakukan di dua lokasi, yakni di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, dan di Jatinegara, Jakarta Timur.

Untuk pemindahan isi dari tabung gas 3 kg menurut Pipit, dipindahkan menggunakan selang regulator. Gas nonsubsidi yang sudah dioplos itu nantinya dijual dengan harga di bawah pasaran.

“Ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung,” imbuhnya.

Saat pelaku diamankan, penyidik menemukan 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, serta 6 timbangan elektronik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun