JAKARTA, HOLOPIS.COM 8 orang siswa SD dan SMP yang melakukan tawuran di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Kedelapan pelaku tawuran, yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14).

Salah seorang pelaku yang diamankan harus mengikuti ujian sekolah, yaiu J (14) yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SD. Polisi akhirnya, memberikan izin untuk memenuhi hak pelaku sebagai siswa.

“Besok yang bersangkutan akan ujian, artinya kami tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim, Rabu (13/4).

Sebagai informasi, tawuran itu bermula saat sejumlah remaja dari Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) akan membangunkan sahur di lokasi kejadian.

Tawuran pun terjadi, akibat provokasi dari para pelaku melalui media sosial. Kemudian, dua pelaku, yakni RF (14) dan J (14), membawa celurit langsung menyerang kelompok tersebut.

Akibat tawuran tersebut, 3 orang alami luka berat karena bacokan para pelaku. Tak berselang lama, salah seorang korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik,” paparnya.