JAKARTA, HOLOPIS.COM Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berhasil merekam puluhan ribu kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan tol.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, data pelanggaran E-TLE Overspeed di jalan tol tercatat sudah ada 27.791 yang terekam kamera tilang elektronik.

“Jalan tol Lampung 15.048 pelanggaran, Polda Metro Jaya 6.394 pelanggar, dan di Jateng 6.349,” kata Made, Rabu (13/4).

“Untuk pelanggaran terhadap batas muatan (overload) ada 8.019. Wilayah Polda Metro Jaya 4.700, kemudian di wilayah Jateng 2.061 dan Jabar 1.251 dan Jatim 7 kasus overload,” sambungnya.

Made kemudian mengimbau kepada para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan. Tilang elektronik, menurutnya adalah sarana untuk melindungi warga saat mereka berkendara.

“Dengan terpasangnya E-TLE ini harapan kami laka lantas yang ada di jalan tol dapat berkurang. Bahkan hingga sampai hari ini belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik E-TLE,” tukasnya.

Made menambahkan, dari hasil survei Korlantas bersama pihak Jasa Marga, bahwa ada dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, yakni Overspeed dan Overload. Oleh karena itu penerapan E-TLE di jalan tol difokuskan pada penindakan pelanggaran tersebut.

“Upaya ini merupakan cipta kondisi Korlantas Polri untuk mempersiapkan Operasi Ketupat 2022, sehingga saat mudik lebaran nanti akan tercipta suatu peserta berlalu lintas yang berkeselamatan kendaraan, dan jalan yang berkeselamatan,” pungkasnya.