JAKARTA, HOLOPIS.COM Polri mengklaim bahwa jumlah anggota dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII) sudah mencapai ribuan orang yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil identifikasi Densus 88 Anti Teror Polri, jumlah ribuan tersebut, kuat dugaan masih akan terus berkembang pesat.

“Dengan anggota mencapai 1.125 anggota. Di mana, sekitar 400 orang diantaranya merupakan personel aktif,” kata Ahmad (11/4).

Ahmad menjelaskan, bahwa anggota itu terdiri dari anggota yang aktif dan non aktif, dimana terdapat anggota yang sudah berbaiat atau sumpah setia namun belum aktif dalam kegiatan NII.

“Anggota NII tersebut dapat diaktifkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan organisasi. Jaringan ini juga memiliki struktur yang rapih dan terus berkembang,” bebernya.

Ahmad menjelaskan, bahwa NII kerap melakukan perekrutan terhadap anggota. Selain itu, kata Ramadhan, proses tersebut juga diikuti dengan pengangkatan pengurus atau pejabat di organisasi.

“Perekrutan anggota NII dilakukan tanpa memandang jenis kelamin dan batas usia,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan lima terduga teroris kelompok NII di Tangerang Selatan, mereka diduga merupakan sejumlah tokoh penting dalam penyebaran paham radikalisme di wilayahnya.

“Pertama adalah SA. Keterlibatannya, menghadiri pertemuan kelompok NII di Green Village Depok, pemegang rekening NII, serta menyelenggarakan pergantian struktur,” terangnya.

Kemudian SO, yang merupakan Ketua NII Tangerang Selatan yang juga hadir dalam pertemuan NII di Depok dan berhubungan dengan tersangka Z. Dia juga pernah bertemu dengan 250 anggota NII Sumatra Barat pada tahun 2019.

Sedangkan ersangka ketiga ialah TA, dia turun langsung ke Sumatra Barat untuk membuka wilayah baru. Selanjutnya MH, dia selaku Sekretaris NII Tangerang Selatan yang turut hadir di Green Village Depok dan mengirimkan bahan-bahan yang dibutuhkan organisasi via surel. Terakhir, AH, ia Ketua NII Kota Tangerang dan juga turun langsung ke Sumatra Barat.

Para tersangka dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

“Jaringan NII berkembang masif di Indonesia, antara lain di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Bali, Sulawesi, Maluku, dan Sumatra Barat,” tegasnya.

Proses perekrutan anggota NII dilakukan secara struktur dan sistematis. Untuk bergabung menjadi anggota NII, seseorang harus melalui empat tahapan yang disebut ‘pencorakan’ atau P1 hingga P4. Setiap calon juga harus melalui tiga tahap pembayaran.