JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, bertambah setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lagi 3 orang tersangka.
Ketiga orang yang ditetapkan jadi tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Vanessa Khong pacar Indra Kenz, lalu adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong.
“Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” jelas Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Minggu (10/4).
Tiga orang tersangka ini, diduga membantu sembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz. Selanjutnya, ketiga tersangka baru tersebut akan dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (14/4).
“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu.
Dari awal pengungkapan, saat ini polisi sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus Binomo. Dimana berkas 4 tersangka termasuk Indra Kenz, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu (6/4).