JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan aturan tentang penggunaan produk dalam negeri demi menekan peredaran barang impor di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan yang telah ditandatangani sejak 30 Maret 2022 lalu itu secara khusus ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres untuk:
- Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
-
Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
-
Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
-
Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
-
Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada K/L dan pemda.
-
Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.
-
Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan lima persen bagi K/L dan pemda yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
-
Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
-
Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.
-
Mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
-
Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah (IKM)/artisan pada semua kontrak kerja sama.
-
Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
-
Melakukan kolaborasi K/L dan pemda untuk memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan mengupayakan produk menjadi bagian dari rantai pasok industri global.
-
Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah jajaran terkait. Di antaranya, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) diinstruksikan untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) antara lain diinstruksikan untuk memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemda. Salah satunya untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Selanjutnya, kepada Menteri Keuangan (Menkeu) antara lain diinstruksikan untuk memberikan insentif kepada pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif. Juga untuk melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan hal yang diinstruksikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) antara lain untuk meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.
Kepada Menteri Kesehatan (Menkes), diinstruksikan untuk menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
Kemudian, Menteri Perindustrian (Menperin) antara lain diinstruksikan untuk memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik. Selain itu Menperin juga diminta untuk mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dan melakukan tindak lanjut.
Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial intelligence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan sektor industri dalam negeri dan sektor usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi pilot project SDI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) antara lain diinstruksikan mengoordinasikan pelaksanaan SPBE yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.
Instruksi selanjutnya disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu antara lain untuk memerintahkan BUMN untuk menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk peningkatan kapasitas usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/jasa substitusi impor. Selain itu, Menteri BUMN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kesiapan pembiayaan bagi pelaku usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam negeri belanja K/L dan pemda.
Selanjutnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia; mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sebagai supplier dan K/L dan pemda sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching; serta mengembangkan dan mengelola katalog usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai impor tinggi dalam belanja pemerintah; memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri rendah; dan mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dapat mengklasifikasikan pelaku usaha dan mengintegrasikan dengan SPSE.
Salah satu instruksi yang diberikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diakses oleh K/L dan pemda. Adapun kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) diperintahkan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda.
Selanjutnya, sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP, yaitu untuk:
a. meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik terutama produk dalam negeri;
b. memberikan akses data dan informasi terkait SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing, non e-Tendering, dan non e-Purchasing, serta e-Kontrak untuk dapat diekstrak lebih awal sebagai mekanisme early warning system/pemantauan;
c. melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring;
e. mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400 K/L dan pemda;
f. memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak, untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan
g. memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.
Instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu untuk mengelola big data pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Sedangkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diinstruksikan untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.
Kemudian,Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam negeri termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada K/L dan pemda, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemda dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
Instruksi juga diberikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
“Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada bagian terakhir Inpres 2/2022.