yandex
Minggu, 12 Januari 2025

ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR 2022 Tak Boleh Dicicil

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat memberikan dukungan kepada pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja soal Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.

Oleh karena itu, Mirah Sumirat meminta seluruh perusahaan untuk taat pada surat edaran yang ditandatangi oleh Ida Fauziyah tersebut.

“ASPEK Indonesia meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirah dalam keterangannya yang diterima Holopis, Sabtu (9/4).

Kemudian, ia juga meminta agar para pengusaha pembayarkan THR setidaknya tidak lebih dari masa jatuh tempo, sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya sesuai keperuntukannya.

“Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ujarnya.

Selain itu, Mirah juga meminta agar tidak ada pengusaha yang membayarkan THR para pekerjanya dengan cara dicicil seperti tahun lalu.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirah Sumirat juga memberikan pandangannya tentang upaya pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker.

Dalam konteks itu, yang terpenting adalah keseriusan berupa ketegasan dari tim Satgas untuk melakukan penindakan jika ada pelanggaran yang terjadi oleh para pengusaha dan pemberi kerja.

“ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum. Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral