Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Polri Klaim Masih Butuh Waktu Telusuri Aliran Jutaan Euro Aplikasi Binomo di Berbagai Negeri

JAKARTA, HOLOPIS.COM Bareskrim Mabes Polri beralasan pihaknya sampai dengan saat ini masih membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menelusuri aliran dana dari aplikasi ilegal Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan penelusuran aliran dana yang diperkirakan 7,9 juta Euro yang sudah lari ke berbagai negeri.

“Tentunya ini memang membutuhkan waktu dan itu sudah kita jalankan dan untuk bertatap muka dalam waktu dekat,” kata Chandra, Jumat (8/4).

Langkah yang saat ini sudah dilakukan, menurut Chandra adalah dengan menyurati polisi Kepulauan Karibia untuk mengusut kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo.

“Untuk police to police, kita sudah menyurati Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) untuk menghubungi beberapa negara,” ungkapnya.

Chandra menjelaskan, uang hasil kejahatan Binomo di Indonesia mengalir ke luar negeri. Saat ini, kata Chandra, pihaknya terus melakukan proses penyidikan.

“Memang dana ini ada yang keluar ya, (tapi) kami tidak akan sebutkan di sini karena ini akan cukup menggangu proses penyidikan,” tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brian Edgar Nababan selaku customer support Perusahaan 404 Group yang terafiliasi dengan Binomo di Rusia.

Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang membuka kelas trading privat. Selanjutnya Indra Kenz, affiliator Binomo yang menggaet sejumlah korban untuk berinvestasi.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jokowi Resmikan Jalan Tol Jogja Solo Segmen Kartasura-Klaten

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo...

Dompet Dhuafa dan Titimangsa Gelar Teater Musikal untuk Palestina Bertajuk Tanah Yang Terpenjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Gencar menyuarakan kemanusiaan bagi Palestina, Dompet...

Menhub Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Transportasi Inklusif Terintegrasi DTKJ Awards 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru