JAKARTA, HOLOPIS.COMKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) mulai hari ini, Jumat 8 April hingga 8 Mei 2022.

Menteri Ketanagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa posko THR dibentuk untuk memfasilitasi para pekerja/buruh mendapatkan haknya, yaitu THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ida mengatakan, Posko THR dibentuk dengan melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, guna memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum berupa pemantauan, pengawasan, kepatuhan, dan pelaksanaan THR tahun ini.

“Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei 2022,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4).

Ida mengatakan, pihaknya juga membuka Posko THR bagi para pekerja/buruh yang ingin berkonsultasi secara fisik atau luring, yakni melalui fasilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan (PPID Kemnaker).

“Kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha dan pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung,” sambung Ida.

Sebagai informasi, Posko THR tahun 2021 lalu mencatat ada 2.897 laporan. Dari total laporan tersebut laporan terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, Kemnaker memperoleh data 444 kasus THR yang bermasalah pada tahun itu.

Ida mengaku, keseluruhan aduan tahun lalu juga telah ditindaklanjuti oleh pihak pengawas ketenagakerjaan.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban adanya posko tahun 2021 yang Alhamdulilah bisa ditindaklanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” kata Ida.

Lebih lanjut, Ida berharap pembayaran THR di tahun ini berjalan dengan baik. Para pengusaha bisa menjalankan kewajibannya dan partner kerja mendapatkan haknya sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.