Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kemenag: Larangan Warung Buka Siang saat Ramadan Perlu Direvisi

HOLOPIS.COM – Kementerian Agama menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/4).
Menurut dia, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli dan berusaha.
Dia meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan tersebut. Sebab, yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadan. Hal ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta. (MIB)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kumpulan Doa Pilihan di 28 Ramadan 1445 H

Jika merujuk pada perhitungan Ramadan 1445 H versi pemerintah Indonesia, maka hari ini Senin 8 April 2024 adalah Ramadan ke 28. Artinya, malam nanti adalah malam ganjil terakhir dalam bulan suci Ramadan tahun ini.

Quraish Shihab Jelaskan Lailatul Qadr Akan Datangi Mereka yang Siap Saja

Quraish Shihab memberikan penjelasan bahwa malam lailatur qadr ternyata bukan untuk setiap orang, sekalipun ia adalah muslim yang sedang atau tidak dalam keadaan berpuasa Ramadan.

Cara Tentukan 1 Syawal 1445 Hijriyah Harus Lihat Hilal

Proses penentuan ini tidak semata bergantung pada kalkulasi matematis, tetapi juga mengikuti teori falakiyah (astronomi Islam) serta dasar-dasar yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru