Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jual Beli Kendaraan Bekas Dikenakan PPN 1,1 Persen

JAKARTA, HOLOPIS.COM Transaksi jual beli kendaraan bekas, akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen dari harga jual kendaraan.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.

Dalam pasal pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPN, besaran tarif dihitung dari perkalian tarif PPN. PPN 1,1 persen ini, diambil dari total 10 persen yang dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.

Sehingga, besaran pajak yang harus disetorkan sebesar 1,1 persen dikalikan harga jual. Sebagai contoh, pembelian mobil bekas dengan harga Rp100 juta akan dikenakan pajak Rp 1,1 juta yang harus disetor ke pemerintah sebagai PPN.

Aturan tersebut, berlaku untuk semua jenis kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat. Aturan itu ada dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang tidak diubah.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

BMW Eurokars Kebon Jeruk Jadi Diler Berkonsep Retail.Next di Jakarta Barat

BMW Group Indonesia meresmikan dealernya, dengakn konsep yang berbeda. Kali ini, BMW Eurokars Kebon Jeruk hadir dengan konsep Retail.Next dan tampilan yang mewah serta eksklusif.

Huawei Mau Ikut Ramaikan Pasar Kendaraan Listrik di Indonesia

Huawei dikabarkan akan memperluar sayap bisnisnya di Indonesia, tidak hanya di pasar teknologi informasi dan komunikasi. Seperti diketahui, Huawei punya beberapa produk gadget yang dipasarkan di Indonesia.

Pabrik Handal Bekasi jadi Lokasi Perakitan Mobil Listrik Neta X

Mobil Listrik Neta X mulai dirakit di pabrik Handal, Bekasi, Jawa Barat. Ini menjadi produk kedua PT Neta Auto Indonesia yang dirakit di Indoensia, setelah sebelumnya ada Neta V-II.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru