JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 (UU HPP).
Salah satunya (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.
Meski begitu, Dirjen Pajak memastikan PPN LPG 3 Kg bersubsidi tetap ditanggung pemerintah. Sedangkan yang dibebankan kepada konsumen hanya sedikit.
“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Marie Wiwiek Widiyanti, (6/4).
PMK tersebut mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, yakni PPN dibayar oleh pembeli. Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.
Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000,00 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu,” terangnya.
“Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” sambungnya.
Wiwiek juga mengingatkan harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah. Sebab ada biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.