JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim bahwa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor di Domestik di Malaysia, akan diterapkan ke negara lain yang mejadi tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Rencana tersebut menurut Ida, sesuai dengan pasal 31 UU 18 Tahun 2017 yang telah diterapkan dalam nota kesepahaman dengan Malaysia.
“Ya. Akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI. Nantinya PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial,” kata Ida, Selasa (6/4).
Ida juga sesumbar bahwa MoU ini memberikan perlindungan lebih baik dan lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, dan penegakan hukum.
“MoU ini khusus dibuat untuk perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dan tak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia,” tukasnya.
Ida memaparkan, saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya.
Dari MoU yang sudah ada dengan Malayia, Ida menjelaskan, ada banyak kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi oleh pihak Malaysia dalam MoU tersebut.
Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan.
Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan. Ketiga, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia. Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon Pemberi Kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh Para Pihak.
Kelima, memantau, menyimpan, dan membagikan catatan Pemberi Kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.