Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Penumpang Kereta Api Tanpa Tes Covid-19 Dilarang Pulang Kampung

JAKARTA, HOLOPIS.COM Penumpang kereta api dengan jadwal keberangkatan 5 – 7 April 2022, tidak bawa hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam bisa melakukan pembatalan dan biaya akan dikembalikan 100 persen oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Hal tersebut dilakukan, dalam rangka masa transisi untuk melakukan penyesuaian ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Syarat naik KA jarak jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (6/4).

Joni menjelaskan prosedur pembatalan tiket kereta api jarak jauh, yang dapat dilakukan langsung di loket stasiun atau melalui Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121.

“Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1×24 jam dari tanggal proses pembatalan,” jelasnya.

“Pembatalan tiket dilakukan paling lambat H+7, dengan pengembalian bea sebesar 100 persen,” sambung Joni.

Sedangkan bagi penumpang kereta api dengan jadwal keberangkatan tanggal 8 April 2022 dan seterusnya, tidak membawa surat hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam akan langsung diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

Ketentuan pembatalan tiket mulai 8 April 2022 dan seterusnya :
1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa

Sebagai informasi, PT KAI memberlakukan syarat naik kereta api jarak jauh sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 mulai 5 April 2022, yaitu :

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru