yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Hukum Onani saat Sedang Berpuasa

JAKARTA, HOLOPIS.COM Onani menjadi hal yang biasa dilakukan pria atau wanita di usia remaja. Onani sama maknanya dengan masturbasi (istimna’), yaitu kegiatan untuk memperoleh kepuasan seks tanpa melakukan hubungan seksual.

Lantas bagaimana hukum onani atau masturbasi saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa?

Melansir nu.or.id, aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi atau keluar mani dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan kontak fisik (mubasyarah).

Namun, ulama mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum ejakulasi berdasarkan penyebabnya. ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa. Sedangkan ejakulasi yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.

Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak, yakni pembatalan puasa yang disebabkan makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, tidak dikenakan kaffarah atau denda

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aktivitas onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa.

Bagi para ulama, sentuhan yang dilakukan pada kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi juga termasuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Terlebih jika aktivitas onani dilakukan sampai terjadi ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat).

Untuk konsekuensinya, mereka yang membatalkan puasa dengan onani wajib untuk mengqadha puasanya pada bulan lain. Namun, mereka tidak berkewajiban untuk membayar kaffarah atau denda atas pembatalan puasa tersebut. Wallahu a’lam.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral