JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan dukungan penuhnya terhadap rencana Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mewajibkan para pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 sebesar 100 persen.
“THR yang akan dibayarkan 100 persen upah atau full oleh para pengusaha berdasarkan SE Menaker yang akan dikeluarkan minggu-minggu ini adalah tepat dan kami mendukung penuh sikap Menaker,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Selasa (5/4).
Ada tiga alasan Iqbal menyampaikan mengapa para pengusaha dan pemberi kerja harus membayar THR tahun 2022 ini sebesar 100 persen upah. Yang pertama adalah melihat dari tren positif tingkat ekonomi nasional saat ini.
“Kondisi makro ekonomi indonesia semakin membaik yang sekarang sudah menuju angka positif dan trennya meningkat berkisar 3,2 persen,” ujarnya.
Dengan demikian, ia memandang bahwa seluruh sektor industru sudah mulai menggeliat positif dan mendapatkan keuntungan besar. Sehingga tidak ada alasan lagi para pengusaha menunda apalagi tidak membayarkan THR 100 persen tersebut.
Dan bagi pengusaha yang masih terdampak pandemi Covid-19, Iqbal menyarankan agar mereka mengambil pinjaman ke Bank untuk membayarkan THR 100 persen tersebut. Karena betapapun, ia memandang THR adalah penunjang kemampuan daya beli buruh di hari Raya Idul Fitri nanti.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain ; mereka yang bergerak di sektor labour intensive atau padat karya seperti halnya pariwisata, maskapai penerbangan, agen perjalanan, hotel-hotel non bintang, dan perusahaan-perusahaan domestik padat karya lainnya.
“Terhadap perusahaan yang tidak mampu ini, partai buruh dan KSPI tetap meminta agar membayar THR 100%, uangnya bisa meminjam ke Bank, uang THR itu bagi buruh untuk konsumsi di hari lebaran,” terangnya.
Alasan kedua mengapa THR 100 persen upah itu harus dibayarkan oleh perusahaan, karena Iqbal menyebut sejauh ini purchasing power buruh menurun drastis akibat tidak naiknya upah buruh sepanjang 3 tahun terakhir ini.
“Penyebabnya kenaikan upah yang 0 persen selama 3 tahun berturut-turut karena omnibus law dan PP 36/2021, maka daya beli buruh turun. Daya beli buruh yang turun inilah harus di-trigger dengan pembayaran THR 100 persen agar daya beli meningkat, khususnya dalam proses trade of timbal balik konsumsi di hari raya lebaran,” papar tokoh buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.