JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan subsidi upah (BSU) adalah Rp1 juta. Bantuan itu menyasar 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU ini merupakan program perlindungan sosial baru yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan pers, Selasa (5/4).
Bantuan upah ini merespons kenaikan harga bahan pokok yang terjadi secara global saat ini. Sehingga pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan subsidi upah.
Sebelumnya, Menko Airlangga telah memberikan sinyal terkait rencana program bantuan berupa subsidi upah (BSU) kepada para tenaga kerja dengan gaji di bawah 3,5 juta per.
Berdasarkan data, pekerja yang masuk kriteria penerima BSU yakni sebesar 8,8 juta tenaga kerja.
Namun, pada pernyataan sebelumnya, Airlangga belum menyebutkan besaran subsidi upah yang didapat pekerja.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga dalam keterangan pers hasil ratas PPKM, (4/4).