JAKARTA, HOLOPIS.COM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan 9 (sembilan) perusahaan pengekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa kesembilan perusahaan tersebut diduga sebagai biang kerok kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng (migor) yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir ini.

“Ekspor 9 perusahaan itu diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng,” kata Boyamin dalam keterangannya, (1/4).

Selain itu, Boyamin menyebut 9 perusahaan besar ekportir CPO itu juga ngemplang atau lambat bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) sebesar 10 % (persen) dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.

Upaya pengemplangan pajak itu dilakukan dengan modus langsung dijual keluar negeri (ekpor) tanpa adanya proses ekspor-impor sebagaimana ketentuan yang berlaku. Adapun nilai transaksi ekspor 9 perusahaan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.

Lebih lanjut, Boyamin berharap agar laporan yang diserahkan pihaknya itu bisa melengkapi penyelidikan dugaan adanya kartel minyak goreng yang kini tengah dilakukan KPPU.

“Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, KPPU mengaku telah mengantongi satu barang bukti terkait dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

Dengan adanya temuan itu, proses penegakan hukum di KPPU terkait dugaan tersebut naik ke level penyelidikan. Mereka mengklaim tengah membidik delapan kelompok perusahaan besar yang diduga terlibat dalam kasus kartel minyak goreng.

“Jadi saya mungkin tidak menyebutkan (namanya). Tapi, dari kelompoknya ini akan kita dalami dari delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar,” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, Selasa (29/3).