JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya hanya menjelaskan inisial tersangka tanpa menjelaskan identitas maupun perannya.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang berinisial IS sebagai tersangka pelanggaran HAM berat di Paniai,” kata Ketut (1/4).
Namun, dalam urat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik itu membeberkan mengenai penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.
“Perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan, di Paniai terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya,” jelasnya.
Selain itu, tambah Ketut, diduga ada upaya tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Hal dimaksud diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban , yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka
Ketut mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP.
Serta, pemeriksaan terhadap 50 orang saksi yang berasal dari unsur masyarakat sebanyak 7 orang, 18 orang dari Kepolisian, 25 orang dari TNI dan 6 orang saksi ahli.
Tersangka IS dijerat Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Serta, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.