yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Edi Mulyadi Segera Jalani Sidang Perdana Perkara Ujaran Kebencian Jin Buang Anak

JAKARTA, HOLOPIS.COM Tersangka kasus ujaran kebencian perihal Jin Buang Anak, Edi Mulyadi bakal segera menghadapi kursi pesakitannya di pengadilan menyusul kelengkapan berkas perkara terhadap yang bersangkutan.

Berkas perkara Edi Mulyadi pun telah dilimpahkan, Kamis (31/3) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian segera menjalani proses peradilan.

“Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka EM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak (31/3) sampai (19/4),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” sambungnya.

Edi Mulyadi diketahui disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Edi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Kejadian yang berlangsung di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin itu pun diketahui disiarkan melalui media sosial Youtube miliknya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral