JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyatakan bahwa dirinya sangat taat pada konstitusi yang ada, khususnya terkait masa jabatan Presiden yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
“Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden,” kata Presiden Joko Widodo, (30/3).
Hal ini diutarakan Jokowi untuk merespon banyaknya tudingan bahwa dirinya akan maju kembali dalam bursa Pilpres 2024, atau malah memperpanjang masa jabatan dengan menunda pemilu yang sudah disepakati pemerintah, DPR dan penyelenggara negara.
“Konstitusi kita sudah jelas. Dan kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi. Itu saja,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa di dalam Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara jelas, yakni ; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu, pada hari Senin 24 Januari 2022 lalu, KPU bersama pemerintah pusat diwakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDPU) di Senayan, Jakarta Pusat. Di sana telah disepakati bahwa Pemilu akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Yakni dengan rincian, Pilpres dan Pileg digelar 14 Februari 2024, sementara Pilkada digelar 27 November 2024.